|
Acara Halalbihalal Masjid Jami AlAbror |
Pengurus Masjid Jami' Al-Abror Berencana akan mengadakan acara halalbihalal, yang mana akan dilaksanakan pada Hari jum'at malam sabtu tanggal 05 agustus 2016 pukul 19.30 s/d selesai (ba'da Sholat Isya ) bertempat dihalaman Masjid Jami' Al-Abror jl.nimun raya RW 10 kebayoran lama selatan jakarta selatan.
Acara tersebut rutin dilaksanakan setiap tahun setelah Hari Raya Iedul Fitri dengan tujuan dari acara tersebut menjadi momentum memperkuat tali silaturahmi khususnya antar warga RW.10 tanah kusir kebayoran lama selatan jakarta selatan dan warga dari wilayah lain pada umumnya.
Didalam acara tersebut juga akan dihadiri oleh para Habaib, Alim Ulama, serta Tokoh Masyarakat, tidak lupa Kami juga mengundang Da'i Kondang yaitu KH. Muhammad Fadhilah Yusuf alias Ustadz Tille.
Semoga dari acara tersebut Kami serta semua lapisan masyarakat mendapat hikmah, taufiq serta hidayah dari Alloh SWT.
Berikut Kami uraikan makna dan pengertian dari acara halal bihalal dari sebagian sumber :
M. Qurasih dalam bukunya yang berjudul Membumikan Al Qur an
memberikan penjelasan mengenai pengertian dan makna yang terkadung dalam
Halalbihalal. Menurutnya halalbihalal mengandung tiga arti.
Pertama dari tinjauan kebahasaan. Kata halalbihalal berasal dari kata halla
atau halal yang bisa berarti menyelesaikan persoalan atau problem, meluruskan
benang kusut, mencairkan air yang keruh, dan melepaskan ikatan yang
membelenggu.
Dengan demikian dengan adanya acara halalbihalal diharapkan hubungan yang
selama ini keruh dan kusut dapat segera diurai dan dijernihkan. Halalbihalal
bermakna untuk merekontruksi relasi kemanusiaan yang lebih sejuk dan
menentramkan.
Kedua, tinjauan hukum. Kata halal digunakan sebagai lawan dari kata haram dan
makruh. Dengan pengertian ini maka halalbihalal mengandung arti kekinian setiap
orang yang berhalalbihalal untuk membebaskan diri dari perbuatan yang haram dan
makruh, atau membebaskan diri dari perbuatan dosa.
Pengertian
dan Makna Halalbihalal
Tidaklah tepat jika dalam acara
halalbihalal digunakan sebagai ajang saling menggunjing, memfitnah, atau
perbuatan mubazir (izraf-berlebih-lebihan)
Ketiga, jika dilihat dari Al- Qur an pengertian dan maknanya dapat kita jumpai
dalam beberapa ayat dalam Al-Qur an di antaranya dalam (QS. 2: 168, QS. 8: 69,
QS. 5: 88, QS. 16: 114), kata halalbihalal selalu dirangkaikan dengan kata
thayyib (halalan thayyiba) yang berarti
yang halal lagi menyenangkan.
Dengan pendekatan Qur’ani, maka yang
dimaksudkan dengan halalbihalal adalah terbangunnya komitmen bersama untuk
selalu melakukan yang baik dan bermafaat serta menyenangkan semua pihak.
Dengan demikian, ketiga pengertian yang dikandung dalam kata halalbihalal bisa
digunakan untuk menjelaskan pesan yang dikandung oleh tradisi tersebut. Dalam
konteks ini halalbihalal merupakan media yang paling efektif untuk merajut
kembali hubungan yang membeku dengan cara saling memaafkan dan menyadari
kekhilafan masing-masing.
Sangatlah tepat pada acara halalbihalal semua orang mengucapkan mohon maaf
lahir batin. Bisa jadi setelah lahiriah semua orang bisa memaafkan namun secara
batiniah tidak tertutup kemungkinan masih tersisa dendam, rasa sakit hati.
Orang yang seperti ini biasanya secara lahir telah memaafkan dengan ditandai
dengan berjabat tangan, namun secara batin belum memaafkan sepenuhnya.
Di dalam acara halalbihalal juga dibangun komitmen bersama untuk melepaskan
diri dari segala perbuatan yang haram, untuk selanjutnya menanamkan niat untuk
melakukan hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi orang lain.
Setelah menyadari hakikat halalbihalal yang penuh pesan-pesan moral sosial
religius tersebut, maka selanjutnya halalbihalal bisa dimanfaatkan sebagai
ajang komunikasi produktif antar berbagai komponen bangsa.
Suasana halalbihalal yang penuh dengan nuansa reigius, kekeluargaan dan
keterbukaan membuat semua orang yang hadir tidak memiliki beban psikolgis
tertentu. Pada saat itulah komunikasi sehat bisa terbangun dengan baik. Pada
gilirannya muncul keinginan untuk saling membantu dan saling membesarkan.
Semoha bermanfaat…